Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat, Penipu Ini Catut Perwira Polda Untuk Tipu Pengusaha

Jumat, 16 Agustus 2019, 04:14 WIB
Nekat, Penipu Ini Catut Perwira Polda Untuk Tipu Pengusaha
Pengungkapan pelaku penipuan/RMOLJatim
rmol news logo Penipuan dengan modus mencatut institusi kepolisian berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Timur. Adalah Stevanus Abraham Antonie (41) dan Heri Irawan (28), keduanya menipu orang pengusaha dengan mengatasnamakan Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah penipuan online melalui whatsapp kepada pengusaha tembaga bernama Rianto.

"Jadi mereka mengaku sebagai polisi. Modusnya dengan cara menghubungi pengusaha untuk dijadikan korban," kata AKP Harianto dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/8).

Dalam percakapan whatsapp, pelaku menawarkan barang tembaga yang didapatkan dari hasil lelang dengan harga Rp 50 ribu perkilo. Jumlah barang yang ditawarkan sebanyak 5 ton 7 kwintal dengan total harga senilai Rp 285 juta.

Setelah terjadinya kesepakatan, korban diminta untuk mentransfer uang DP melalui rekening anak pelaku yang mengaku sebagai ajudan AKBP Arman Asmara atas nama Kompol Stevanus.

"Pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal atau DP sebesar Rp 47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama Rp 25 juta, kemudian yang kedua Rp 22 juta," lanjutnya.

Namun setelah uang diterima, kedua pelaku justru mengubah nomer telepon yang mereka gunakan. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan nomor telepon pengusaha itu dari Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan pencarian google.

Pelaku mengaku menggunakan nama polisi agar korban mudah percaya dengan aksi penipuannya tersebut. rmol news logo article
Laporan: Rivaldy

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA