“Belum (ada keterlibatan individu PT SSS) dugaan sementara bahwa perusahaan tersebut lalai. Kelalaian terhadap lokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT SSS mengontrol lokasi tersebut,†jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8).
Terkait izin perusahaan yang mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 150 haktare di Pelalawan, Riau akan diputuskan apakah dicabut atau tidak pasca keluar vonis di Pengadilan.
“Kalau terbukti lalai maka dievaluasi Pemda terkait izin penguasaan lahan tersebut,†jelas Dedi.
Di sisi lain, dari penanganan kasus Karhutla yang ditangani Satgas Karhutla Polri mengalami kenaikan, khususnya di Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat. Untuk Polda Riau, dari sebelumnya 29 kasus menjadi 35 kasus. Jumlah tersangka pun naik dari sebelumnya 20 orang kini menjadi 35 tersangka.
“Dengan rincian 34 pelaku individu dan satu korporasi, untuk yang di Riau,†jelas Dedi.
Untuk di Kalimantan Barat saat ini ada 26 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka dari 18 menjadi 30 orang tersangka. Di wilayah ini, Polri belum menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh koporasi alias perusahaan.
Dari enam wilayah, sambung Dedi, total keseluruhan kasus yang ditangani Polri mengalami peningkatan yang sebelumnya hanya 68 kasus kini menjadi 100 kasus.
“Tersangka mengalami peningkatan menjadi 87 orang. Kemudian dari 87 tersangka 86 individu satu korporasi,†demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: