Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terus Selidiki Keterlibatan Dirut Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 22:29 WIB
KPK Terus Selidiki Keterlibatan Dirut Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dalam hal ini Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak menampik dugaan keterlibatan orang nomor satu di perusahaan plat merah itu. Menurut Saut, secara logika sulit dibantah bahwa Dirut PT Angkasa Pura II itu mengetahui skandal suap yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.  

"Sangat common sense (lazimnya) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," ujar Saut kepada wartawan seusai konferensi pers suap restitusi pajak yang menjaring sejumlah petinggi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/8) malam.

Kendati demikian, Saut mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dalam hal ini Direktur PT Angkasa Pura II terlibat dalam perkara pengadaan bagasi (Baggage) yang melibatkan dua perusahaan milik negara ini.

"Tapi saya belum update itu. Bisa jadi tidak tahu tapi nanti kita update lagi," singkatnya.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA