Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp 1,8 Miliar Dari Bos Dealer Mobil Mewah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 21:31 WIB
Empat Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp 1,8 Miliar Dari Bos Dealer Mobil Mewah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pemilik Saham PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim (DM) sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak tahun 2015 dan 2016. Selain Darwin, KPK juga menjerat empat orang Tim Pemeriksa Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Kasus ini bermula saat Darwin selaku pemilik saham PT. WAE, perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang bergerak dibidang dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil mewah seperti merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Adapun, terkait suap restitusi pajak untuk tahun Pajak 2015 bermula saat PT. WAE menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi itu. Adapun orang-orang yang menjadi tim pemeriksa tersebut yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.  

Alhasil, Hadi selaku Supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar.

"Namun, Tersangka HS (Hadi Sutrisno) menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. Kemudian, Tersangka DM (Darwin Maspolim) dan mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Selanjutnya, pada April 2017 terbitlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi dengan besaran sekitar Rp4,59 miliar. SKPLB itu pun ditandatangani oleh Yul Dirga sebagai Kepala KPP PMA Tiga.

"Berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT. WAE menyerahkan uang pada Tersangka HS (Hadi Sutrisno) di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73,700 dolar AS yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi pada Yul Dirga, Jumari dan Naim Fahmi sekitar 18,425 dolar AS per-orang," beber Saut.

Saut menambahkan, terkait suap restitusi pajak untuk Tahun Pajak 2016 bermula ketika PT. WAE kembali menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan surat pemeriksaan lapangan yang telah diteken oleh Yul Dirga dan Hadi yang juga berperan sebagai salah satu tim pemeriksa.

"Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS (Hadi Sutrisno) memberitahukan pihak PT. WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar," kata Saut.

Selanjutnya, Hadi kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp 1 miliar. Meskipun, awalnya pihak PT. WAE tidak setuju dengan nilai Rp 1 miliar. Terkait hal itu akhirnya Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Adapun, komitmen fee yang disepakati adalah Rp 800 juta.

"Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang rupiah menjadi dolar Amerika," ucap Saut.

Kemudian, pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Yul Dirga, akhirnya menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 Milyar. Dua hari kemudian, pihak PT. WAE menyerahkan uang 57,500 dolar AS kepada Hadi di sebuah toilet di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS (Hadi Sutrisno) pada dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) sekitar 13,700 dolar AS untuk setiap orang. Sedangkan YD (Yul Dirga), Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan uang 14,400 dolar AS," demikian Saut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA