Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Yang Beroperasi Via Temanmarketing.com

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 18:11 WIB
Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Yang Beroperasi Via Temanmarketing.com
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aparat kepolisian dari Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap satu pelaku berinisial C yang melakukan tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan di sosial media melalui website temanmarketing.com.

Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy alias memesan data melalui nomor WA 081288103307 yang tertera pada website tersebut.

“Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data, sampai dengan 50.000.000 data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000,” papar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8).

Adapun data yang dijual oleh C meliputi nama lengkap, nomor ponsel, alamat, NIK, nomor KK, nama dan account bank serta data pribadi lainya.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kata Asep, jajaranya masih melakukan pengembangan lantaran pelaku C mendapatkan dari seseorang berinisial I dan mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50.000 dari setiap transaksinya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I,” jelas Asep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 761.435 nomor ponsel, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK dan 64.164 nomor rekening.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Atau pasal 95A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA