Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Komisaris PT WAE dan 4 Orang Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Restitusi Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 18:04 WIB
KPK Tetapkan Komisaris PT WAE dan 4 Orang Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Restitusi Pajak
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Selain Darwin, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Saut mengatakan, KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dan 'kongkalikong' Tim Pemeriksa Pajak dengan pihak yang wajib pajak. Semestinya, kata Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," sesalnya.  

Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp 1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Atas ulahnya, Darwin yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima, YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA