Selama ini, MUI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak memberikan sertifikasi halal. Dengan adanya UU JPH tersebut membuat MUI kehilangan kewenangan istimewanya untuk mengawasi kehalalan suatu produk maupun makanan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 31 orang pemohon, mereka meminta MK untuk melakukan judicial review atau uji materi atas UU 33/2014 tentang jaminan produk halal yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 17 Oktober 2014.
MUI selama ini ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kemenag yang tertuang dalam nota kesepakatan tahun 1994 untuk melakukan tugas pemberian sertifikasi halal dan juga mengawasi produk-produk yang masuk ke Indonesia melalui LPPOM MUI.
Namun nyatanya, Kemenag membangkitkan UU JPH tahun 2014 untuk menjadi tandingan MUI di dalam tugas yang sama. Atas dasar tersebut, MUI meminta MK untuk melakukan uji materi atas UU 33/2014 itu.
Adapun judicial review MUI dari UU tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 6, Pasa 47 ayat (2), dan ayat (3).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan adanya gugatan tersebut namun dia menjelaskan bila gugatan belum diregistrasi.
“Sudah masuk tapi belum diregistrasi ya mbak, jadwal sidangnya masih menunggu registrasi dulu “ ungkap Fajar saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOL, Kamis (15/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: