Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Dari Pantauan Udara, Ada 1.000 Titik Api Di Enam Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 16:53 WIB
Polri: Dari Pantauan Udara, Ada 1.000 Titik Api Di Enam Provinsi
Ilustrasi karhutla/Net
rmol news logo Satgas Karhutla Polri mengidentifikasi setidaknya masih ada 1.064 titik api di enam wilayah yang mengalami Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jumlah tersebut diklaim mengalami penurunan dibanding kemarin. Kendati jumlah hotspot alias titik api telah diketahui, Satgas Karhutla Polri, kata Dedi tetap melakukan patroli ke lapangan.

“Hari ini 1.058 titik api yang dicurigai dan perlu dicek kembali (melalui patroli) dan akan dilakukan langkah-langkah sistematis oleh enam Polda tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8).

Disisi lain, Dedi menambahkan, kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri mengalami kenaikan, khususnya di Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat. Untuk Polda Riau dari sebelumnya 29 kasus menjadi 35 kasus,  dengan jumlah tersangka sebanyak 35 tersangka, sebelumnya hanya 20 tersangka.

“Dengan rincian 34 pelaku individu dan satu korporasi, untuk yang di Riau,” jelas Dedi.

Sementara untuk Kalimantan Barat, sebelumnya hanya 14 kasus, kini menjadi 26 kasus. Jumlah tersangka dari 18 menjadi 30 orang tersangka. Untuk kasus Karhutla di Kalimantan Barat, Polri belum menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Koporasi alias perusahaan.

Dari enam wilayah, sambung Dedi, total keseluruhan kasus yang ditangani oleh Polri juga mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya 68 kasus menjadi 100 kasus.

“Tersangka mengalami peningkatan menjadi 87 orang. Kemudian dari 87 tersangka 86 individu satu korporasi,” demikian Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA