Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BJ Habibie Hingga Pedagang Nasi Padang Dijadikan Saksi Gugatan Kivlan Zen Terhadap Wiranto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 13:51 WIB
BJ Habibie Hingga Pedagang Nasi Padang Dijadikan Saksi Gugatan Kivlan Zen Terhadap Wiranto
KIvlan Zen/RMOL
rmol news logo Pihak penggugat yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah mengirim surat kepada Presiden BJ Habibie untuk menjadi saksi gugatan perdata ganti rugi terhadap Jenderal (Purn) Wiranto.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya telah menyiapkan para saksi untuk persidangan nanti jika mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Saksi itu juga melibatkan Presiden ketiga RI BJ Habibie, mantan Mensesneg Akbar Tandjung, mantan Kabulog Rahardi Ramelan, Fadli Zon, Setiawan Jodi, Budi Prakoso dan lain-lain.

"Yang pasti Pak Kivlan sudah mengirim surat kepada Pak Habibie, Pak Rahardi Ramelan dan seterusnya," ucap Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-Saksi yang mendengar, melihat bahwa uang sebesar Rp 10 miliar yang telah diberikan Presiden BJ Habibie tidak sampai kepada Kivlan.

"Surat itu lagi dibuat oleh pihak kami, nantinya akan kami serahkan ke semuanya," tandasnya.

Diketahui, sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Timur telah usai. Dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dan tergugat yakni Kivlan Zen dengan Wiranto.

Proses mediasi ini membutuhkan waktu selama 30 hari. Nantinya jika tidak ditemukan kesepakatan, maka sidang gugatan perdata akan dilanjutkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA