Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Surati Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 13:38 WIB
KPK Surati Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Kooperatif
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Jaksa Agung meminta bantuan agar sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersikap kooperatif. Hal itu terkait rencana pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap di PN Jakarta Barat tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun saksi yang dibutuhkan keterangannya pada tahap penyidikan ini adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdiantor.

Kemudian, Jaksa Arih Wira Suranta dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Febri menyatakan, para Jaksa sedianya akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8) kemarin. Namun, mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," demikian Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA