Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Berharap Wiranto Keluarkan Kivlan Zen Saat Mediasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 12:28 WIB
Kuasa Hukum Berharap Wiranto Keluarkan Kivlan Zen Saat Mediasi
Tonin Tachta/RMOL
rmol news logo Sidang perdana gugatan perdata ganti rugi yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah usai. Kasus ini dilanjutkan melalui proses mediasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Majelis Hakim Antonius Simbolon dimulai pada pukul 10.45.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat yang diwakili kuasa hukum. Usai dinyatakan lengkap, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan.

Hakim Antonius mengatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak selama 30 hari ke depan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta berharap saat mediasi Kivlan dan Wiranto bertemu langsung. Ini sesuai dengan Perma 1/2016 yang menganjurkan akar tergugat dan penggugat hadir.

"Hanya saja penggugat di dalam penjara, sementara tergugat di luar. Bagaimana mediasinya nanti bisa ketemu penggugat dan tergugat,” tanyanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Untuk itu, Tonin yang akan memulai mediasi dengan menemui kuasa hukum Wiranto berharap ada kesepakatan tentang pertemuan kedua tokoh yang berperkara.

Lebih lanjut, dia berharap agar Kivlan Zen dan Wiranto bisa saling bertemu. Wiranto sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa membantu agar Kivlan dikeluarkan dari penjara untuk bermediasi.

“Kalau harus head to head penggugat dan tergugat, ya Pak Kivlan harus hadir. Karena tergugat punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya nanti mediasinya di Guntur," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOL, pada saat persidangan sempat terjadi keriuhan karena keterlambatan kuasa hukum penggugat. Namun, kuasa hukum penggugat merasa tidak salah karena tidak ada batasan waktu di persidangan. Keriuhan berakhir setelah hakim menghentikan dan mendamaikan kedua belah pihak.

Nantinya setelah 30 hari mediasi, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Jika tidak ada kesepakatan pada mediasi, maka persidangan gugatan perdata akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti berbentuk surat dari pihak penggugat.

Diketahui, Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Di mana, Kivlan Zen merasa tidak menerima dana operasional yang diberikan Presiden BJ Habibie sebesar Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA