Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPPU Garuda, KPK Bakal Korek Keterangan Komut PT Pegasus Air Service

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 11:12 WIB
TPPU Garuda, KPK Bakal Korek Keterangan Komut PT Pegasus Air Service
Pesawat Garuda Indonesia/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pegasus Air Service, Kabul Riswanto pada Kamis (15/8).

Kabul bakal diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.

KPK akan meminta kesaksiannya untuk tersangka bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Selain Kabul, seorang notaris PPAT Erna Indrastuti dan dua orang pihak swasta, yakni Tince Sumartini dan Nana Hadna juga akan digarap KPK.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus TPPU di PT Garuda Indonesia untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Dalam kasus ini, Soetikno bersama Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  

Sementara sebelumnya, Emiryah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola dan Irak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA