Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Izin Proyek Meikarta, Direktur PT Lippo Cikarang Akan Jalani Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 10:46 WIB
Suap Izin Proyek Meikarta, Direktur PT Lippo Cikarang Akan Jalani Pemeriksaan KPK
KPK masih dalami kasus suap izin proyek Meikarta/Net
rmol news logo Direktur PT Lippo Cikarang, Jukian Salim, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lembaga antirasuah itu untuk mendalami kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain Jukian, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staff Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap ini terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng Hasanah. Baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah, dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.

Adapun, penetapan tersangka IK dan Toto merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.

Di antaranya mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Sementara, Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA