Tersangka yang sempat menjadi buronan KPK ini mendapat perpanjangan penahanan dari lembaga antirasuah.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR (Umar Ritonga) selama 40 hari dimulai tanggal 15 Agustus 2019 hingga 23 september 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (14/8).
Umar pernah menjadi DPO lantaran diduga terlibat suap hingga akhirnya menyerahkan diri pada (25/7) lalu. Ia kemudian menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhan Batu TA 2018.
Saat menjadi buronan KPK, Umar yang juga orang kepercayaan mantan Bupati Labuhan Batu ini diduga membawa kabur duit sebesar Rp 500 juta terkait proyek di Pemkab Labuhan Batu. Namun uang itu sudah habis dilahapnya saat diringkus KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.
Sedangkan Umar berperan sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Pangonal yang menerima duit Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: