Atas dasar amar putusan Hakim PN Tangerang itu, KPK meminta Sjamsul Nursalim hadir dalam persidangan beragenda mediasi, Kamis (15/8).
"Menurut aturan, semua pihak yang terkait dalam prose mediasi ini, mulai dari Penggugat, Tergugat (BPK-RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Sebelumnya, KPK bersama BPK-RI melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI dan menghadirkan ahli dalam persidangan. Adapun laporan hasil pemeriksaan atau audit itu disusun oleh Auditor BPK-RI I Nyoman Wara.
"Pada pokoknya Hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan Penyidikan dengan tersangka SJN dan ITN dan Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga," ujar Febri.
Febri mengatakan, sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka KPK akan meminta pihak Penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini.
"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional, kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: