Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi, Kejari Didesak Proses Seluruh Anggota DPRD Ketapang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 23:50 WIB
Kasus Gratifikasi, Kejari Didesak Proses Seluruh Anggota DPRD Ketapang
Ilustrasi suap/Net
rmol news logo Seluruh anggota DPRD Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 didesak segera diproses Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.

Hal yang sama juga diharapkan dilakukan kepada semua anggota DPRD yang diduga terlibat lantaran hampir semua anggota DPRD periode 2014-2019 sudah disidik sebagai saksi.

"Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/8).

Karena itu, ia meminta kepada Kejari Ketapang tetap bekerja marathon untuk menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lain yang diduga terlibat.

"Jangan hanya Ketua DPRD saja yang dijadikan tersangka," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.

"Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar marwah Gerindra tidak tercoreng," tandasnya.

Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Dari hasil penyidikan, Hadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA