Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan atau P19 kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8) kemarin.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2019," ucap Nirwan Nawawi kepada
, Rabu (14/8).
Nirwan mengaku, berkas dikembalikan ke penyidik lantaran masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Sehingga Kejati DKI mengembalikan berkas perkara tahap pertama dikembalikan.
"Berkas perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: