Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi Hampir Rp 8 Miliar Dari Berbagai Sumber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 14:52 WIB
Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi Hampir Rp 8 Miliar Dari Berbagai Sumber
Bowo Sidik saat mendengar dakwaan jaksa KPK/RMOL
rmol news logo Anggota DPR (Nonaktif) DPR RI Bowo Sidik Pangarso alias BSP didakwa menerima gratifikasi sekitar 700.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp7,1 miliar dan uang tunai sebesar Rp600 juta. Totalnya sekitar hampir Rp 8 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250.000, SGD 200.000 , SGD 200.000, SGD 50.000 dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Jaksa Kiki menuturkan, gratifikasi yang diterima Bowo Sidik terjadi sejak tahun 2016. Diduga pemberian gratifikasi terkait jabatan Bowo di DPR.

Pertama, sebanyak 250.000 dolar Singapura saat Bowo menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Kemudian, Bowo menerima uang tunai sebesar 50.000 dolar Singapura saat dirinya mengikuti acara Musyawarah Nasional (MUNAS) Partai Golkar di Denpasar, Bali pada pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

"Selanjutnya, tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang SGD 200.000 dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi," ungkap Jaksa Kiki.

Kemudian, Bowo juga telah menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura di sebuah Restoran Angus House Plaza Senayan, Senayan Jakarta, yang juga masih terkait kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dalam hal ini PT PLN (Persero).

"Selanjutnya, uang dengan total SGD 700.000 itu disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadi Bowo," kata Jaksa Kiki.

Tak hanya itu, pada Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang Rp300 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan. Kemudian, pada tahun 2018, Bowo diduga juga menerima uang sejumlah Rp 300 juta terkait program di Komisi VI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Tahun Anggaran 2017.

"Selanjutnya total uang sejumlah Rp 600 juta tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa," demikian Jaksa Kiki.

Atas dasar itu, Jaksa KPK menyertakan semua dugaan penerimaan gratifikasi dalam surat dakwaan, lantaran Bowo tidak melapor ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. Terlebih, Bowo adalah penyelenggara negara dalam hal ini Anggota Komisi VI DPR RI.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA