Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 13:58 WIB
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss
Bowo Sidik di persidangan/Net
rmol news logo Anggota (nonaktif) Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 miliar (kurs Rp 14.240 per dolar AS) oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang tersebut digunakan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengerjakan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Bahwa terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan Bowo, PT HTK yang awalnya perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo ini memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia selama waktu lima tahun.

Kemudian, pada tahun 2015 dibentuk perusahaan induk yang telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perpupukan.

Adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Selanjutnya, kontrak kerja sama PT HTK akhirnya diputus dan dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA