Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundupan Kosmetik Asal China Bikin Negara Rugi Rp 68 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 12:21 WIB
Penyelundupan Kosmetik Asal China Bikin Negara Rugi Rp 68 Miliar
Tersangka penyelundupan kosmetik ilegal/RMOL
rmol news logo Penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masih terus terjadi. Kali ini, Subdit I Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sejumlah barang asal China.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menguraikan bahwa barang ilegal yang diselundupkan berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan elektronik.

"Ini barang kosmetik datang dari luar, barang yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan izin edar lainnya. Sehingga kita nggak tahu apa isinya di dalam ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Sebanyak empat pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

Adapun modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menuju Malaysia dan diteruskan ke perbatasan Indonesia melalui Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi.

“Salah satu tersangka adalah WNA dari RRC. Modusnya barang-barang ilegal ini digabungkan dengan barang-barang resmi," jelas Gatot.

Akibat penyelundupan barang ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 68 miliar sebulan. Sedangkan para pelaku telah beraksi selama delapan tahun, sehingga total negara mengalami kerugian lebih dari Rp 6,5 triliun.

"Ini satu kelompok yang sudah beraksi selama delapan tahun. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau ada nanti kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan seperti ini, kita akan lakukan tindakan tegas dan kita tidak akan main-main," tegas Gatot.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.024.193 kotak, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 kotak suku cadang berbagai jenis kendaraan dan delapan unit kendaraan truk besar jenis Fuso.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA