Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Dekat Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Di PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 11:52 WIB
Orang Dekat Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Di PUPR
Jazilul Fawaid/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Anggota DPR Fraksi PKB itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Selain Jazilul yang dikenal dekat dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), KPK juga memanggil seorang staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin yang bernama Mutakin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Kemarin, Anggota DPR Fraksi PKB Fathan bersama staf ahlinya juga digarap oleh komisi antirasuah dalam kasus proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA