Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan, Nilainya Capai 8,5 M

Rabu, 14 Agustus 2019, 00:58 WIB
Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan, Nilainya Capai 8,5 M
Rilis penyelundupan ribuan benih lobster/RMOL
rmol news logo Penyelundupan benih lobster di Desa Walur, Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berhasil diungkap jajaran kepolisian pada Rabu (7/8) lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam penungkapan Polri ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 8.599.300.000 akibat praktik ilegal.

Dari pemeriksaan, benih lobster yang diungkap akan didistribusikan ke wilayah utara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Tiongkok. Disanyilir, Singapura juga dijadikan tempat transit penyelundupan tersebut.

Kabid Inspeksi, Verifikasi, dan Monitoring Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Budi Sugianti, mengatakan, perbuatan para pelaku ini telah menurunkan produksi lobster Indonesia.

"Produksi perikanan khususnya lobster pada 2013 mencapai puncak, setelah itu mengalami penurunan. Dan berdasarkan hasil kajian kami, bahwa memang terjadi over-exploitation lobster di alam," paparnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/8).

Ke depan, KKP berharap seluruh elemen turut berperan dalam memberantas upaya penyelundupan dan melindungi kekayaan alam dari oknum yang tak bertanggung jawab.

"Ini bukan hanya kewajiban instansi pemerintah, tapi semua pihak untuk ikut melindungi, menyelamatkan sumber daya perikanan kita agar tidak punah. Hal inilah yang perlu seterusnya kita sampaikan, kepada masyarakat khususnya," tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, polri menangkap empat tersangka, yakni Yacobson (49), Mulyadi (50), Fidriansyah (35) Sutisno (41) dan mengamankan benih lobster sejumlah 41.893 ekor.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa puluhan ribu benih lobster, 3 unit tabung oksigen, 6 unit ponsel, 1 unit mobil luxio warna silver, 1 uniy Avanza berwarna silver, 1 unit Daihatsu Luxio warna silver, dan 1 unit Toyota Avanza warna silver.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000. rmol news logo article
Laporan: Galih

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA