Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, 29 Pegawai Sarinah Didakwa Bantu Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 00:37 WIB
Sidang Perdana, 29 Pegawai Sarinah Didakwa Bantu Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei
Kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu RI/Net
rmol news logo Aksi kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan beberapa tempat lain memasuki babak baru.

Para pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan menjalani sidang perdana. Setidanya, sebanyak 84 tersangka menjalani sidang di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua lokasi persidangan ini karena tempat kerusuhan yang terjadi berbeda. PN Jakpus menggelar sidang terhadap pelaku yang ditangkap di depan Gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat. Sementara PN Jakbar menggelar sidang untuk pelaku kerusuhan di flyover Slipi dan asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam proses persidangan di PN Jakpus, 29 Karyawan Gedung Sarinah didakwa membantu pendemo melakukan kerusuhan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," sebut Jaksa Yerich di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Ia menjabarkan, para pelaku dinyatakan turut terlibat lantaran sudah membiarkan para pendemo leluasa memasuki area Gedung Sarinah.

"Mereka atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," sambungnya.

Para terdakwa yang merupakan karyawan Gedung Sarinah ini adalah Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ahmad Zulfikar, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, Nurakhman, Agus Sarohman.

Kemudian Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Dikatakan JPU, mereka membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Dari keterangan saksi, mereka juga kedapatan memberikan air mineral kepada pendemo hingga membukakan pintu keluar. Perbuatan itu dianggap telah membantu karena stamina para pendemo kembali pulih untuk melanjutkan aksinya.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang upaya membantu melakukan kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Meski didakwa turut terlibat, tak satupun terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA