Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Mega Proyek KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 22:21 WIB
KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Mega Proyek KTP-El
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) meski sudah menetapkan empat orang tersangka baru.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KPK, masih menelisik dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus KTP-el. Tak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi itu.

"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana (tersangka korporasi). Tapi kita akan ke sana (tersangka korporasi) tujuan nantinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Dalam proyek pengadaan KTP-el ini, terdapat sejumlah konsorsium dari Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menggarap proyek kartu penduduk berbasis elektronik ini. Konsorsium itu ialah Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, hingga PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium tersebut menerima pembayaran atas pengerjaan proyek KTP-el sekitar Rp4,92 triliun dari harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 yang jumlahnya hanya Rp2,6 triliun.

"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Jadi pertimbangan sebagai faktor meringankan," demikian Saut mengingatkan.

Keempat orang tersangka baru kasus KTP-el disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA