Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Bowo Sidik Pangarso Sidang Perdana Kasus Suap Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 19:53 WIB
Besok, Bowo Sidik Pangarso Sidang Perdana Kasus Suap Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) melimpahkan berkas perkara anggota Komisi VI DPR RI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP, tersangka dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan dugaan gratifikasi.  

Berkas perkara Bowo dinyatakan P21 (lengkap). Adapun rencana persidangan Bowo akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8) besok.

"JPU KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Febri menambahkan, dalam agenda sidang perdana Bowo Sidik besok, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi kasus politisi Golkar ini.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap BSP (Bowo)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Ratusan saksi juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah. Sebanyak 117 saksi dari berbagai latar belakang profesi telah didalami kapasitasnya sebagai saksi.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik juga diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

KPK mengamankan uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya  sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Selanjutnya, terkait perkara gratifikasi Bowo, diduga tidak hanya terkait proyek pengadaan gula rafinasi saat di Komisi VI DPR RI, tetapi KPK tengah membidik sejumlah dugaan aliran dana terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kasus ini. Kemudian, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari sejumlah proyek Bowo yang lainnya itu masih ditelusuri KPK.rmol news logo article
  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA