Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 3 Lokasi Di Kota Dumai, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 19:15 WIB
Geledah 3 Lokasi Di Kota Dumai, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Dumai. Dari lokasi penggeledahan diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek Kota Dumai yang diduga berasal dari alokasi dana perimbangan daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tim KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu; Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, Rumah Dinas Walikota Dumai. Diamankan sejumlah dokumen lelang proyek Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam perkara ini, Walikota Dumai Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan 2018.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 Juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.

Akibat ulahnya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA