Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sore Ini, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 15:27 WIB
Sore Ini, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-El
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini, Selasa (13/8) akan mengumumkan calon tersangka baru dalam kasus suap proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Iya. Sore ini sekitar pukul 17.00 WIB rencana kita konpres pengembangan perkara (KTP-el) ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, ada sekitar empat orang bakal jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek KTP-el ini. Menurut Alex, empat orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi.

"Kalau nggak salah terakhir itu ada 4 (bakan ditetapkan tersangka) ya. Ada birokrasi (anggota DPR), ada swasta. Tapi itu proses kan masih terus berjalan," kata Alex.

KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun ini. Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Dalam perkembangannya, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA