Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyanyi era 80-an Dipanggil Jadi Saksi Pencucian Uang Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 12:22 WIB
Penyanyi era 80-an Dipanggil Jadi Saksi Pencucian Uang Garuda
Iis Sugianto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.

Kali ini, KPK memanggil penyanyi era ’80, Kuspuji Istiningdyah Sugianto atau yang beken dengan nama panggilan Iis Sugianto.

Iis bersama dengan pihak swasta, Dwiningsih Haryanti Putri; seorang notaris dan PPAT, Marcivia Rahmani; bidang keuangan Rockpool Ventures, Hadi Rusli bakal diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara sebelumnya, Emiryah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA