Empat saksi itu adalah petinggi PT Angkasa Pura II (Persero), Vice President of Proc and Log Asistance Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance Ivone Cleara, Vice President of Corporate Financial Control Irma Yelly, dan Vice President of Corporate Financial Control Mulyadi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan AP II)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari salah seorang staf PT INTI bernama Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.
KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka seorang staf PT INTI yakni Taswin.
Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: