Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Meikarta, KPK Panggil Politisi PDIP Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 11:15 WIB
Dalami Suap Meikarta, KPK Panggil Politisi PDIP Bekasi
Balon Meikarta/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Kali ini, penyidik KPK memanggil politisi PDIP Bekasi, Waras Wasisto. Anggota DPRD Bekasi itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa alias (IWK).

Selain Waras, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Eva. Kemudian, Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi pun turut bersaksi untuk Iwa, meskipun Rahmi sudah berstatus terpidana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 Miliar.

Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Ia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Sedangkan, penetapan tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.

Mereka di antaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA