Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Bayar Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 09:39 WIB
Tak Kunjung Bayar Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun
Kivlan Zen gugat Wiranto 1 triliun rupiah terkait biaya pam swakarsa 1998/Net
rmol news logo Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada Senin (12/8) kemarin. Gugatan tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa 1998 yang diduga telah digelapkan oleh Wiranto.

"Wiranto memberikan tugas ke pak Kivlan untuk PAM Swakarsa 98. Tugas itu ada biayanya. Hingga tugas selesai dan sampai sekarang belum dibayar oleh Wiranto. Sampai pak Kivlan menjual rumah, mobil, dan cari pinjaman untuk biaya operasional PAM itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Atas kerugian yang diderita kliennya, kuasa hukum Kivlan Zen pun mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Total gugatan yang harus dibayar tergugat, dalam hal ini Wiranto, hampir Rp 1 triliun.

Menurut Tonin, sejak PAM Swakarsa 1998 itu, pak Kivlan selalu menagih uang operasional tersebut. Namun, hingga saat ini Wiranto selalu memberikan banyak alasan.

Selain itu, gugatan Kivlan terhadap Wiranto saat ini juga dinilai jadi momen yang tepat. Terlebih Wiranto adalah salah satu yang menolak penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Jadi, dari dulu ditagih nggak dibayar, banyak alasan. Nah sekarang ternyata pak Kivlan dipenjarakan oleh siapa? Itu kan sudah jelas. 'Aku memaafkan' katanya, tapi hukum harus jalan. Penangguhan nggak boleh, ya sudah berarti kan sudah jelas. Apalagi ini kan sudah selesai Pilpres, sebentar lagi ganti menteri. Nah mumpung masih jadi menteri digugatlah. Mudah-mudahan nggak menteri lagi ya," jelas Tonin.

Tonin menambahkan, sidang perdana gugatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (15/8) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agendanya adalah membacakan permohonan oleh penggugat yakni Kivlan Zen atau kuasa hukumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA