Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

13 Ribu Napi Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Selasa, 13 Agustus 2019, 01:33 WIB
13 Ribu Napi Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi narapidana/Net
rmol news logo Menjelang hari raya kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan memberikan remisi kepada belasan ribu narapidana di Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, remisi tersebut dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).

Aris menjelaskan, setidaknya akan ada 494 orang yang akan menerima remisi umum II. Lalu sebanyak 13.422 narapidana akan diusulkan mendapatkan remisi umum I. Jumlah remisi pun variatif, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan masa hukuman.

Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada Napi yang selama ini memiliki tingkah laku baik semasa menjalani hukuman. Untuk remisi umum II atau bebas diberikan kepada napi yang berperilaku baik dengan kategori hukuman yang tesisa 1-6 bulan.

"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 UU 12/1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 tahun 1999," ujar Aris dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/8).

Berdasarkan data yang di terima, Lapas terbanyak dalam mengusulkan remisi umum I adalah Lapas kelas III Cikarang dengan jumlah mencapai 974 narapidana.

Lalu Lapas kelas III Gunung Sindur menjadi yang terbanyak dalam mengajukan narapidana yang akan mendapatkan remisi langsung bebas, yaitu sebanyak 100 napi.

Ada juga rutan yang sama sekali tidak memberikan kesempatan narapidananya untuk menghirup udara bebas. Yaitu Rutan Perempuan kelas IIA Bandung. [Rivaldy] rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA