Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Dokter, Idrus Marham Dirawat Di RSPAD Sejak 8 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Agustus 2019, 19:19 WIB
Putusan Dokter, Idrus Marham Dirawat Di RSPAD Sejak 8 Agustus
Idrus Marham (kiri, berkemeja putih)/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Kamis minggu lalu (8/8).

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD. Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (12/8).
 
Politikus Golkar mantan Menteri Sosial Jokowi-JK itu dikirim ke RSPAD Gatot Soebroto karena mengeluh sakit ketika berada di Rutan Cabang K-4 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, dirujuk ke RSPAD," kata Febri.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter RSPAD Gatot Soebroto, Idrus dinyatakan perlu menjalani rawat inap.

"KPK segera mengirimkan surat ke MA karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini," kata Febri.

Idrus saat ini masih berstatus terdakwa setelah mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun di tingkat banding.

Putusan 5 tahun itu lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yaitu 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA