Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Geledah Apartemen Politikus PDIP, KPK Segel Ruangan Di Kementan Dan Kemendag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Agustus 2019, 15:27 WIB
Selain Geledah Apartemen Politikus PDIP, KPK Segel Ruangan Di Kementan Dan Kemendag
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel beberapa ruangan di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyegelan di dua kementerian ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev (perusahaan Nyoman), dan penyegelan beberapa ruang di Kementan dan Kemendag," ujar Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Selain itu, kata Chrystelina, apartemen milik anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra (INY) dan rumah anaknya Nyoman di kawasan Cilandak juga turut digeledah oleh KPK.

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik lainnya terkait perkara.

"Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.

Selanjutnya, proses suap untuk pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA