Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen Politikus PDI-P I Nyoman Dhamantra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Agustus 2019, 14:53 WIB
Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen Politikus PDI-P I Nyoman Dhamantra
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra (INY). Selain itu, rumah milik anak kandung Nyoman di kawasan Cilandak juga turut digeledah oleh KPK.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," ujar Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik lainnya terkait perkara.

"Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Chrystelina.

Sehari sebelumnya, kata Chystelina, KPK juga melakukan penggeledahan di Indocev, sebuah perusahaan money changer milik Nyoman. Kemudian, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa ruangan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev (perusahaan Nyoman), dan penyegelan beberapa ruang di Kementan dan Kemendag," kata Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro. Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.

Selanjutnya, proses suap untuk pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA