Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Alasan Meragukan Kinerja Pansel Capim KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 16:49 WIB
Tidak Ada Alasan Meragukan Kinerja Pansel Capim KPK
Margarito Kamis/RMOL
rmol news logo Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki tahap profile assessment, dilaksanakan dua hari (8-9 Agustus).

Ada 40 peserta yang lolos tahapan sebelumnya dan mengikuti tes profile assessment selama dua hari ini. Dari sana, Panitia Seleksi (Pansel) akan menyaring lagi hingga tersisa 20 nama.

Pada akhirnya Pansel Capim KPK hanya akan menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya presiden menyerahkan 10 nama kepada DPR RI untuk uji kelayakan di Komisi III.

Namun, sampai saat ini masih saja ada pihak-pihak yang meragukan kinerja Pansel Capim KPK dan hasil penyaringan calon yang mereka lakukan. Opini negatif yang diarahkan ke Pansel sudah ditepis sebelumnya oleh Ketua Pansel, Yenti Ganarsih. Dia memastikan Pansel KPK menjamin kualitas hasil seleksi karena bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Terkait isu tersebut, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengaku mengamati kerja Pansel dan para Capim KPK yang sudah lolos sampai hari ini.

"Sejauh yang saya amati, capim cukup profesional dalam bekerja. Mereka terihat sangat terbuka dan responsif, termasuk sejumlah petinggi Polri yang ikut dan lolos dalam seleksi. Menurut saya cukup kredibel," kata Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (9/8).

Menurut doktor hukum asal Ternate ini , hasil seleksi sejauh ini tidak lepas dari kerja Pansel yang maksimal dan sesuai aturan. Dia yakin tidak ada alasan untuk meragukan Pansel dan hasil seleksinya.

"Tidak ada alasan untuk meragukan Pansel dan perwira-perwira Polri yang lolos. Tidak ada alasan juga meragukan bila kelak mereka jadi pimpinan KPK," pungkas Margarito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA