Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Ringkus Seorang Pelaku Penipuan Properti, Dua Orang Lagi Buron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 13:08 WIB
Polda Metro Ringkus Seorang Pelaku Penipuan Properti, Dua Orang Lagi Buron
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto/RMOL
rmol news logo Jajaran Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsu sertifikat rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga korban yakni DH yang bertugas mencari korban yang akan menjual rumah, DR berperan berpura-pura sebagai notaris dan S berperan yang mengaku bisa mengurus proses balik nama sertifikat rumah.

Ketiga pelaku memiliki kantor di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya nomor 12 Blok B-1, Jakarta Selatan. Kantor itu dipergunakan sebagai kantor notaris abal-abal untuk mengelabui korban.

Suyudi menjelaskan, modus sindikat ini yaitu para pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik dengan harga Rp 15 miliar dan juga membujuk agar korban menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik seperti KTP, KK, IMB, dan lainnya di notaris fiktif atas petunjuk kelompok tersangka.

Mereka meminta sertifikat dengan alasan untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka sudah terjadi.

Awalnya, korban diberikan uang muka sebesar Rp 500 juta agar korban percaya ketika menyerahkan sertifikat aslinya. Sisa pembayaran yang telah disepakati dijanjikan akan dibayar 10 hari kedepan.

Namun, setelah 10 hari sisa uang belum dibayar. Sehingga, korban merasa curiga dan mencoba mencari informasi ke BPN. Ternyata, sertifikat korban telah berganti nama pemilik.

"Sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya, selanjutnya SHM (Surat Hak Milik) dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan atau Perusahaan Brighing," ucap Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS (Palsu), tanda terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terakhir PPJB No. 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan yang memalsukan sertifikat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA