Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditnarkoba Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Asal Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 17:20 WIB
Ditnarkoba Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Asal Malaysia
Aparat kepolisian saat jumpa pers di Ditnarkoba Polda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh pengedar narkotika jaringan Malaysia-Jakarta saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi kasus sebelumnya bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Malaysia menuju Jakarta melalui jalur laut.

"Kemarin tanggal 10 Juli tim bisa mengidentifikasi ada barang masuk dari Tanjung Pinang dari Malaysia kemudian ke Jakarta. Jadi menggunakan kapal penumpang," ucap Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Disana, dua orang tersangka berinisial HND dan BDT alias Bedot membawa dua tas ransel berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Tak lama kemudian, kedua tersangka dijemput menggunakan mobil oleh tersangka Nando dan Bucek.

"Jadi dua orang ini membawa tas, satu orang satu, satu tas ini berat kotor lima kilogram narkotika jenis sabu. Saat turun ternyata pelaku ini dijemput oleh Nando dan Bucek. Jemputnya menggunakan mobil," jelas Argo.

Barang haram yang dibungkus menggunakan bungkusan teh bertuliskan China tersebut akan dibawa ke daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Di Pondok Indah, keempat tersangka sudah janjian dengan para kurir yang akan mengambil barang haram tersebut. Di sana, polisi amankan sebanyak tiga orang tersangka Bibir, Pian dan Jono.

"Tersangka dari pelabuhan tadi, datang si Bibir ambil dua kilogram, kemudian setelah pergi datang lagi si Pian ambil tiga kilogram juga yang ketiga pengambilan dari Jono ambil dua kilogram, jadi tujuh kilogram. sisanya tiga kilogram," paparnya.

Dari penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia.

"Kita masih mengembangkan daripada barang ini dari siapa, dari Malaysia pun kita kembangkan, kita komunikasi dengan polisi Malaysia, kita koordinasi berkaitan dengan adanya narkotika yang masuk ke Indonesia," tegasnya.

Kini, ketujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA