Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNNP Jakarta Masih Cari Gudang Penyimpanan Sabu Asal Malaysia Di Cijantung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 14:22 WIB
BNNP Jakarta Masih Cari Gudang Penyimpanan Sabu Asal Malaysia Di Cijantung
Narkoba jenis sabu/net
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta masih mencari gudang penyimpanan narkoba setelah menembak mati pengendali utama peredaran narkoba di Jabodetabek.

Kabid Berantas BNNP DKI Jakarta, Kombes Budi Setiawan, mengakui bahwa aparatnya masih mencari tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang diketahui ada di daerah Cijantung, Jakarta Timur.

"Gudangnya ada di Cijantung juga. Lagi kami telusuri," ucap Kombes Budi Setiawan kepada Kantor Berita RMOL di Kantor BNNP DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Kombes Budi melanjutkan, di gudang yang dicari tersebut diduga masih tersimpan barang bukti sabu seberat kurang lebih 20 kilogram.

Lokasi gudang diketahui dari pengakuan pengendali utama peredaran narkoba di Jabodetabek yaitu tersangka JN alias Joni, yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Tapi JN terpaksa ditembak petugas BNNP karena berusaha melarikan diri saat menuju gudang penyimpanan.

Barang haram tersebut diambil dari daerah Aceh yang merupakan tempat transit dari Malaysia sebelum diedarkan di Jakarta.

"Sesuai yang kami monitor, barangnya dari Malaysia, kemudian ke Aceh, lalu ke Jakarta," jelasnya.

JN atau Joni yang sudah ditembak mati petugas BNNP DKI, adalah pengendali utama peredaran narkoba di Jakarta. Ia mempunyai anak buah berinisial NC (27). NC juga mengendalikan anak buah berinisial IS (31) untuk mengambil barang tersebut dan bertemu dengan tersangka AP (32).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas BNN Provinsi DKI Jakarta adalah narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram, empat unit handphone, satu unit sepeda motor dan dua unit timbangan digital.

Tiga kurir tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 30/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA