Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP MEIKARTA

Jubir KPK: Eks Presdir Lippo Cikarang Diperiksa Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 12:15 WIB
Jubir KPK: Eks Presdir Lippo Cikarang Diperiksa Sebagai Tersangka
Bartholomeus Toto/Net
rmol news logo Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO. Kali ini, BTO akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8).

BTO telah menyandang statsus tersangka dalam kasus ini dan belum dilakukan penahanan oleh komisi antirasuah. Selain BTO, baru-baru ini KPK juga telah menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sementara BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian uang kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.

Penetapan tersangka Sekda Jabar dan eks Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dan Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA