Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, hasil asesmen dari BNNP merekomendasikan Nunung dan suami untuk dilakukan rehabilitasi medis. Namun, kasus hukum tetap berjalan.
"Kesimpulannya rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Calvijn menegaskan, rekomendasi untuk rehabilitasi bukan serta-merta mengesampingkan kasus hukum yang menyandung Nunung dan suaminya.
"Proses hukum masih berjalan, berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tutur Calvijn.
Nunung dan July Jan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: