Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Sebagai Tersangka Suap Pabrikan Pesawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 17:23 WIB
KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Sebagai Tersangka Suap Pabrikan Pesawat
Laode M. Syarif/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.

Hadinoto adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) pada 2007-2012.

"Suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (7/8)

Laode menjelaskan, suap dalam kasus ini berasal dari empat pabrikan pesawat, terjadi sepanjang 2008-2013, keempat pabrikan tersebut yakni, Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Lebih lanjut ia jelaskan, aliran suap juga diterima oleh para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo.

Menurut KPK, SS memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

"SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode menegaskan.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo. Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan mereka.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA