Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Assesment BNN, Nunung Dan Suami Direhabilitasi Rawat Inap Di Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 16:50 WIB
Hasil Assesment BNN, Nunung Dan Suami Direhabilitasi Rawat Inap Di Lapas
Tersangka kasus narkoba Nunung dan Suaminya/RMOL
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil assesment pada Selasa (30/7) kemarin. Hasil assesment tersebut merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk dilakukan rehabilitasi.

"Jadi intinya bahwa hasil assesment ini adalah tersangka NN dan JJ perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Argo melanjutkan, rehabilitasi tersebut dilakukan secara rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga waktu rehabilitasi usai.

"Bahwa program rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil daripada assesment," kata Argo.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum pidana terhadap Nunung dan suaminya July.

"Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Narkotika tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara daripada tersangka NN dengan tersangka JJ sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI. Kita masih menunggu daripada evaluasi berkas perkara oleh Jaksa sampai sekarang kita belum mendapatkan apakah kita melengkapi ataukah sudah lengkap nanti kita masih menunggu dari Kejaksaan," pungkas Argo.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA