Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Polisi Akan Umumkan Hasil Assesment Rehabilitasi Tersangka Nunung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 20:28 WIB
Besok, Polisi Akan Umumkan Hasil Assesment Rehabilitasi Tersangka Nunung
Tersangka Komedian Nunung dan suaminya/RMOL
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) telah mengeluarkan hasil assesment rehabilitasi terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Wulandari mengaku telah menyerahkan hasil assessment tersangka Nunung dan suaminya kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.

"Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya. Kami hanya menyampaikan kepada yang memohon saja," singkat Wahyu Wulandari dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku telah menerima hasil assesment tersangka Nunung dan suaminya dari BNN Provinsi DKI Jakarta. Namun, Argo belum mau menjelaskan hasil assesment tersebut.

"Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta pada Kamis (1/8) kemarin.

Berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan berkas tahap pertama yakni menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

"Untuk berkas tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Sehingga, penyidik Ditresnarkoba tengah menunggu jawaban sari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyerahkan berkas perkara tahap pertama.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa," kata Argo.

Nantinya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta tidak disatukan dengan tersangka lainnya, yakni tersangka Hadi Moheriyanto alias HM sebagai pengedar serta Ipung dan Enang sebagai pemasok.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," tandasnya.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA