Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah Yakin Ada Faktor Non-teknis Yang Menghalangi Kasus Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 15:34 WIB
Muhammadiyah Yakin Ada Faktor Non-teknis Yang Menghalangi Kasus Novel
Wakil ketua majelis hukum PP Muhammadiyah, Maneger Nasution/RMOL
rmol news logo Majelis Hukum PP Muhammadiyah melalui wakil ketua umumnya, Maneger Nasution menilai ada penghalang pihak Kepolisian dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Kita meyakini ada faktor non-teknis yang menjadi penghalang utama bagi kawan-kawan Kepolisian untuk mengungkap kasus itu,” kata Maneger di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Dengan kemampuan yang dimiliki Kepolisian, ia meyakini kasus Novel dapat tertangani, terlebih dengan dukungan peralatan canggih yang dimiliki korps Bhayangkara.

Keyakinan itu ia contohkan dalam kasus sulit seperti teror bom Sarinah, Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga bom Bali yang mampu diungkap Kepolisian.

“Pelakunya bisa diungkap, aktor di balik itu bisa diungkap,” ujarnya.

Terkait kasus Novel, PP Muhammadiyah memandang tidak hanya menyerang personal melainkan juga mengancam semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“(Kasus penyiraman itu) menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi kita. Karena orang berpikir bahwa mereka tidak bisa memberikan jaminan kepastian, bahkan terhadap aparatnya sekalipun,” jelas Maneger.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya telah membentuk tim teknis guna menindaklanjuti hasil rekomendasi tim pakar gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan. Tim teknis itu berisi 120 personel Polri terbaik dan memiliki kompetensi di masing-masing bidang.

Tim teknis ini diberi waktu alias masa kerja berdasarkan surat perintah (Sprin) Kapolri selama enam bulan. Untuk menyanggupi permintaan Presiden Jokowi, tim teknis ditargetkan bisa mengungkap kasus ini dalam tiga bulan. Jika belum terungkap, tim diperpanjang tiga bulan lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA