Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Pengadilan, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 08:43 WIB
Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Pengadilan, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel
Muhammad Basri saat memperlihatkan bukti sah kepemilikan tanah kepada media/RMOL
 RMOL. Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar.

Muhammad Basir sebagai pelapor mengungkapkan, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejati Sulteng sejak 4 bulan lalu. Namun sampai kini, menurutnya, JPU tidak kunjung melimpahkan 2 tersangka ke Meja Hijau. Yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar H. Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai.

"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," kata Muhammad Basir kepada wartawan di Ruang Tengah Resto, Sarinah, Senin (5/8).

Padahal, menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap. Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum JPU itu kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera diperiksa, beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini, menurutnya, belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.

"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAMWas agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Japfa Comfeed Indonesia, perusahaan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. PT Panca Trisna kemudian menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Alhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kendati demikian, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU seperti enggan menuntaskan perkara ke Pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA