Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Suap Lampung Tengah, Simon Susilo Dijebloskan Ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Agustus 2019, 19:55 WIB
Terkait Suap Lampung Tengah, Simon Susilo Dijebloskan Ke Rutan KPK
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penahanan terhadap pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU) tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8).

Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah menyandang status terpidana. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

Selain Mustafa dan Simon yang baru ditahan, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

KPK juga telah menjerat Mustafa karena diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BY), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN).

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak politik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Sementara, Mustafa saat ini telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA