Diduga, lumbang tambang batu bara yang berlokasi di Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda telah melanggar prosedur dan tata kelola tambang yang menelan korban jiwa sedikitnya 35 orang dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Begitu kata Komisioner Komnas HAM Khairul Anam kepada wartawan sesudah bertemu pejabat KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (5/8).
"Kita koordinasi untuk kerja sama bagaimana menyelesaikan tambang lubang di Kalimantan. Kami bersepakat untuk mulai kerjasama antara KPK dan Komnas HAM untuk melihat tambang di Kalimantan dengan dua narasi. Narasi HAM dan narasi antikorupsi," kata Anam.
"Yang Komnas HAM temukan adalah tidak mungkin ada korban pelanggaran HAM kalau tidak ada lubang yang tata kelolanya salah. Kalau tidak ada pengelolaan yang salah, enggak mungkin ada yang salah kalau enggak ada korupsi. Jadi ini berangkaian," sambungnya.
Anam mengatakan, sebelum ke KPK, pihaknya sudah melakukan survei dengan mendatangi lokasi lubang tambang batu bara di Kaltim itu. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meninhau langsung kondisi tambang.
"Minggu lalu kami punya tim yang juga datang ke Kalimantan untuk melihat apakah temuannya juga demikian. Ada 35 orang anak meninggal lebih dari (kurun waktu) 5 tahun terus-menerus," ungkap Anam.
Lebih lanjut, Komnas HAM mencatat sejumlah fakta dugaan korupsi yang menyangkut perizinan dan dugaan kesalahan prosedur pada tambang batu bara di Samarinda. Bahkan, ada upaya semacam unsur kesengajaan dalam memuluskan izin lubang tambang tersebut.
"Kami menemukan satu proses pengawasan yang lemah, proses pengurusan administrasi yang juga lemah dan indikasinya memang kelemahan-kelemahan ini bukan praktek biasa, ini praktek yang sistematis. Memang disengaja lemah dalam prakteknya," pungkas Anam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: