Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Pangan Polri Ungkap Pemalsuan Gula Kristal Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 Agustus 2019, 18:09 WIB
Satgas Pangan Polri Ungkap Pemalsuan Gula Kristal Putih
Polri unfkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP)/RMOL
rmol news logo Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) dan pemalsuan gula kristal putih (GKP) yang dikemas dengan merek produk gula PTPN X dengan total seberat 30 ton.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Nico Afinta mengatakan, peredaran GKR ilegal dan GKP palsu dianggap tak layak konsumsi dan merugikan para petani tebu.

"Gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula yang dijual khusus industri justru dijual untuk dikonsumsi dengan dioplos seolah-olah itu gula kristal putih," kata Nico kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

Dalam pengungkapan perkara ini, sebanyak lima tersangka diamankan. Di antaranya Direktur PT BMM, berinisial E, Direktur PT MWP berinisial H sebagai perusahaan fiktif yang memproduksi gula palsu, dan W alias S selaku pembeli di Kutoarjo yang membuat GKP palsu dengan merek PTPN X, serta tersangka kelima berinisial A selaku distributor GKP palsu.

“Para pelaku telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki ke mana saja gula tersebut dipasarkan,” papar Nico.

Mantan Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyebut, pelaku melakukan pemalsuan dengan alasan adanya peluang keuntungan. Pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak 3.000 rupiah per kilogram.

Pasalnya, dispatiras harga satu kilogram GKR Rp 9.000 sedangkan GKP Rp 12.500 sampai Rp 13.000 per kilogramnya.

Di sisi lain, pemalsuan GKP dengan merek PTPN X ini membuat petani tebu yang tergabung dalam APT2 PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia) serta masyarakat merugi.

“Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 18/2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU 3/2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA