Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Aksi Selama 4 Bulan, Sindikat Penipuan Bidang Properti Ini Mampu Raup Rp 214 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Agustus 2019, 14:25 WIB
Lakukan Aksi Selama 4 Bulan, Sindikat Penipuan Bidang Properti Ini Mampu Raup Rp 214 Miliar
Polda Metro Jaya menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan properti/RMOL
rmol news logo Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat penipuan bidang properti yang mampu meraup keuntungan lebih dari Rp 214 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami telah lakukan operasi tangkap tangan jaringan mafia di bidang properti. Kasus ini berawal dari laporan korban ke Subdit Harda Polda Metro Jaya," ucap Kombes Suyudi Ario Seto kepada awak media di kediaman pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Kombes Suyudi melanjutkan, pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang. Yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wiwit misalnya, berperan mencari korban yang akan menjual rumah mewah dengan nilai di atas Rp 15 miliar.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tak hanya satu orang korban. Setidaknya ada dua korban lain yang kena tipu sindikat bidang properti dengan modus yang sama.

"Penyidik melakukan pengembangan dan ada korban-korban berikutnya. Para pelaku atau sindikat ini juga melakukan kegiatan dengan modus yang sama terhadap korban yang lain di rumah di Kebayoran Baru juga. Di Jalan Wijaya harganya itu disepakati 42 miliar, di jalan Kebagusan disepakati harganya 15 miliar. Dan ada perusahaan pembiayaan yang datang ke kami, ada 6 lain yang juga melakukan transaksi secara fiktif sehingga perusahaan ini merasa dirugikan hampir 25 miliar," papar Kombes Suyudi.

Sehingga, menurut Suyudi, sejak Maret hingga Juli 2019 para pelaku penipuan ini mampu meraup keuntungan setidaknya Rp 214 miliar.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA